Dewan Dukung Tempat Hiburan Langgar Aturan Ditutup
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mendukung tindakan tegas Pemerintah Provinsi (Pemprov) yang menutup salah satu tempat usaha hiburan malam di Jakarta Utara karena melanggar aturan.
Tapi kalau soal prostitusi dan perdagangan manusia itu pelanggaran bera
Tempat hiburan yang ditutup terbukti melanggar Pasal 14 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan.
Pemprov DKI Tindak Tegas Usaha Hiburan Langgar Aturan"Itu sudah ranah pidana dan melanggar perda," ujar Triwisaksana, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Kamis (29/3).
Menurut pria yang akrab disapa Sani ini, pelanggaran tersebut berbeda dengan pelanggaran peruntukan atau zonasi yang dapat dikategorikan berkonsekuensi hukum perdata.
"Tapi kalau soal prostitusi dan perdagangan manusia itu pelanggaran berat," tegasnya.
Sani meyakini, ketegasan Pemprov DKI Jakarta ini akan memicu dunia usaha pariwisata di Ibukota makin sehat dan meningkatkan ekonomi yang positif.
"Ini yang akan membuat kompetisi di bisnis wisata semakin fair," tandasnya.