You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Dewan Dukung Tindakan Tegas Tempat Hiburan Melanggar Aturan
photo Oki Akbar - Beritajakarta.id

Dewan Dukung Tempat Hiburan Langgar Aturan Ditutup

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mendukung tindakan tegas Pemerintah Provinsi (Pemprov) yang menutup salah satu tempat usaha hiburan malam di Jakarta Utara karena melanggar aturan.

Tapi kalau soal prostitusi dan perdagangan manusia itu pelanggaran bera

Tempat hiburan yang ditutup terbukti melanggar Pasal 14 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan.

Pemprov DKI Tindak Tegas Usaha Hiburan Langgar Aturan

"Itu sudah ranah pidana dan melanggar perda," ujar Triwisaksana, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Kamis (29/3).

Menurut pria yang akrab disapa Sani ini, pelanggaran tersebut berbeda dengan pelanggaran peruntukan atau zonasi yang dapat dikategorikan berkonsekuensi hukum perdata.

"Tapi kalau soal prostitusi dan perdagangan manusia itu pelanggaran berat," tegasnya.

Sani meyakini, ketegasan Pemprov DKI Jakarta ini akan memicu dunia usaha pariwisata di Ibukota makin sehat dan meningkatkan ekonomi yang positif.

"Ini yang akan membuat kompetisi di bisnis wisata semakin fair," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Bangunan Arena Padel di Kembangan Disegel

    access_time09-03-2026 remove_red_eye6799 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. Puncak Arus Mudik Lebaran 2026 Diprediksi Terjadi Dua Kali

    access_time12-03-2026 remove_red_eye6180 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Atasi Sampah, Pemprov DKI Usulkan Pembangunan Tiga PLTSa

    access_time12-03-2026 remove_red_eye1413 personDessy Suciati
  4. 150 Personel Gulkarmat Atasi Kebakaran di Bintaro

    access_time14-03-2026 remove_red_eye1327 personTiyo Surya Sakti
  5. Pemprov DKI Terus Upayakan Jaga Stabilitas Harga dan Stok Pangan

    access_time13-03-2026 remove_red_eye1248 personAldi Geri Lumban Tobing